Produk & Service
Bagaimana Konsep Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga keuangan mikro syariah yang berbentuk Baitul Maal wat Tamwil merupakan fenomena yang unik sekaligus bersifat lokal Indonesia. Bersifat unik karena merupakan suatu gerakan menggiatkan ekonomi syariah sebagai bagian dari perjuangan ekonomi alternatif, merupakan pilot project sejarah yang alhamdulillah sekarang menjadi fenomena gerakan arus bawah ekonomi mikro syariah di Indonesia. Pada masa Orde Baru belum ada gerakan ekonomi syariah mikro, karena rezim Orba yang menekan simbol-simbol Islam demi kebutuhan integrasi bangsa yang majemuk, sehingga yang dikembangkan adalah koperasi konvensional. Di Akhir rezim Orba ketika terjadi perubahan sosial dengan berkembangnya kelas menengah santri telah mendorong dibukanya konsep ekonomi Islam sebagai alternatif pengelolaan keuangan di bumi Indonesia. Diawali dengan munculnya Bank Muamalat, yang kemudian diikuti dengan berkembangnya training-training pengelolaan ekonomi mikro berbasis syariah yang kemudian terkenal dengan gerakan baitul maal wat tamwil (BMT)
Gerakan ini bersifat lokal karena fenomena yang bernama baitul maal wat tamwil hanya ada di Indonesia. Semangat kebangkitan Islam lah yang mendorong energi untuk memberikan alternatif solusi bagi ekonomi ummat bawah yang dalam realitasnya unbankable alias tidak layak pinjaman bank.
Konsep baitut tamwil secara mudahnya diartikan sebagai rumah tempat mengelola dana masyarakat, dana yang diamanahkan masyarakat kepada baitut tamwil, di investasikan dalam usaha yang menguntungkan dan hasilnya dibagi antara pengelola (baitut tamwil) dengan penyimpan dana (nasabah/anggota). Sedangkan baitul maal merupakan tempat pengelolaan zakat, infaq dan shodaqah yang diambil dari para muzaki untuk kemudian pengelolaannya diserahkan kepada baitul maal.berikut pentasyarufannya. Jadi baitul maal wat tamwil mengemban dua misi yaitu misi usaha yang profitable dengan pengelolaan yang profesional dan amanah serta misi sosial pemberdayaan melalui pengelolaan ZIS.
Yang sering menjadi pertanyaan adalah bagaimana lembaga keuangan mikro syariah bisa menghidupi dirinya kalau operasional bisnis ini tidak diperkenankan mengambil bunga bank seperti pada lembaga keuangan konvensional mupun koperasi simpan pinjam konvensional? Prinsip dasar operasional lembaga keuangna mikro syariah adalah : tidak adanya akad pinjam-meminjam uang, karena mengambil kelebihan dari pinjaman yang kita berikan adalah riba dan riba hukumnya haram. Lantas bagaimana bisa mendapatkan keuntungan? Cara yang digunakan adalah menggunakan akad pembelian barang dan akad investasi bagi hasil. Dengan akad pembelian barang, maka kebutuhan nasabah akan barang dibelikan oleh BMT, yang kemudian dinaikkan harganya dan dijual secara kredit kepada nasabah. Jadi BMT mendapatkan keuntungan dari mark up harga barang yang dijual.
Dengan akad investasi maka BMT menjadi manager investasi atas dana nasabah dan disalurkan ke usaha-usaha yang menguntungkan. Hasil keuntungan usaha yang telah masuk ke BMT kemudian dibagi hasil antara BMT dan nasabah, dengan demikian BMT dan nasabah sama-sama mendapatkan hasil.
Walaupun demikian akad pinjam-meminjam uang masih dimungkinkan tetapi dengan akad qardhul hasan ataupun pinjaman kebajikan, dimana peminjam hanya mengembalikan pokoknya saja, tidak ada kewajiban memberikan kelebihan. Biasanya untuk membantu mereka yang terlilit hutang atau bantuan untuk pemberdayaan sosial ekonomi lainnya. Untuk operasional kegiatan ini dimasukkan dalam kegiatan baitul maal dimana dana qardhul hasan bisa diambilkan dari dana ZIS.
Demikian sekilas gambaran operasionalisasi baitul maal wat tamwil, dengan misi utama pemberdayaan ekonomi ummat terutama yang unbankable alias tak layak pinjam bank, dengan suatu sinergi yang saling menguntungkan. Menyimpan dana di BMT tidak saja mencari keuntungan tetapi juga membantu pemberdayaan ekonomi ummat.