Simpanan berjangka Mudharabah yaitu Simpanan Anggota KSPPS Karisma dimana dana diendapan dalam jangka waktu tertentu dan dikelola dengan sistem syariah islam.

  • Jangka waktu SiJaka : 3, 6, atau 12 bulan
  • setoran awal minimal Rp. 5.000.000,-
  • Nisbah bagi hasil :
    3bulan   =  24 : 76
    6bulan   =  28,5 : 71,5
    12bulan =  33 : 67

Ingin Kaya…? Berinvestasilah…

Kalau pernah mendengar: UANG BEKERJA UNTUK ANDA…, disinilah solusinya… Investasikan dana Anda diSiJaka, insha Allah akan kami kelola dengan amanah, kami gulirkan pada usaha-usaha prospektif milik anggota KSPPS Karisma dan dengan bagi hasil yang menguntungkan.

Anda hanya perlu menjadi anggota KSPPS Karisma, menginvestasikan dana Anda, orang lain yang bekerja… Anda menikmati bagi hasilnya bersama-sama KSPPS Karisma… Inilah prinsip ekonomi syariah Islam, dimana ekonomi bergulir berdasarkan usaha riil bukan perdagangan “kertas berharga” dan dengan hasil yang riil pula.